MOTOR Plus-Online.com - Bikers wajib tenang saat didatangi debt collector dan hendak menarik paksa motor, coba tanyakan dokumen ini.
Ada banyak fenomena yang terjadi saat debt collector mencoba mengambil motor secara paksa dari pemilik.
Terlebih jika motor tersebut diambil di jalan.
Debt collector atau biasa disebut mata elang (matel) terkadang memakai cara-cara yang bikin para nasabah ketakutan.
Seperti melakukan intimdatif, aksi teror, hingga cara-cara yang berujung dengan kekerasan.
Tentu hal tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Terlebih cara-cara tersebut juga sudah dilarang oleh lembaga keuangan negara, yakni Otoritas Jasa keuangan (OJK).
OJK juga sudah mengatur cara kerja debt collector yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Baca Juga: Cara Cepat Atasi Debt Collector Arogan, Dijamin Langsung Mati Kutu
Jika debt collector tersebut masih menggunakan cara-cara kekerasan, maka debt collector bisa langsung kena sanksi.
Bukan hanya debt collector saja, perusahaan keuangan yang menugaskan mereka juga bakal kena hukumannya.
OJK menuliskan, perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan.
Hal itu mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Adapun yang dimaksud penagihan adalah segala upaya yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan untuk memperoleh haknya atas kewajiban debitur untuk membayar angsuran, termasuk di dalamnya melakukan eksekusi agunan dalam hal debitur wanprestasi.
Debt collector yang akan melakukan esekusi wajib membawa beberapa dokumen, yakni:
Bikers yang sedang ditagih debt collector wajib menagih dokumen tersebut.
Baca Juga: Debt Collector Terkapar Disabet Parang di Kaltim, Pelaku Ngamuk Tahu Mobilnya Disita
Jika debt collector tidak membawa salah satu dokumen itu, maka bikers bisa melaporkan kejadian itu ke pihak OJK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Boleh Pakai Kekerasan, Debt Collector Wajib Bawa Dokumen Ini Saat Menagih Utang!"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR