MOTOR Plus-online.com - Pemutihan di Jambi bebaskan denda pajak motor mati di atas dua tahun, awas data STNK motor bisa dihapus.
Jangan sampai kelewat program pemutihan pajak di Jambi ini berakhir 19 Desember 2022 mendatang.
Bisa gawat data kendaraan atau STNK motor yang pajaknya mati selama dua tahun terancam dihapus dan motor jadi bodong.
Denda pajak motor mati dibebaskan dan keuntungan lainnya yang diberikan pada program pemutihan pajak motor di Jambi.
Siapkan dokumen (KTP, STNK dan BPKB) sebelum mengurus pajak motor mati ke Samsat.
Sampai saat ini tercatat masih ada delapan wilayah yang menggelar program pemutihan pajak motor termasuk di Jambi.
Pemutihan pajak motor di Jambi sudah berlangsung sejak 19 September sampai 19 Desember 2022.
Kemudahan yang diberikan kepada penunggak pajak motor adalah penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak, ini berlaku untuk kendaraan yang sudah mati pajak di atas dua tahun.
Baca Juga: Cek Lagi Wilayah yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Motor 2022, DKI Jakarta Sampai Kepulauan Riau
"Pajak mati di atas 2 tahun dibebaskan pajaknya. Jadi yang dibayar hanya tahun berjalan dan satu tahun ke depan. Sedangkan untuk kendaraan yang balik nama tidak dibebankan biaya atau dihapuskan selama pemutihan," kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jambi Kombes Dhafi di Jambi, Selasa (20/9/2022), seperti dilansir Antara.
Dhafi mengatakan, kebijakan ini diberikan untuk menstimulasi warga agar lebih antusias dalam membayar pajak kendaraannya.
Selain itu, kendaraan yang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah lewat dua tahun bakal dihapus dari registrasi.
"Jika sudah diberikan kemudahan akan tetapi masih belum dibayar pajaknya maka nanti akan diberlakukan sesuai pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo pasal 1 angka 17 peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 di mana sudah lebih dari 2 tahun belum bayar pajak maka data kendaraan akan dihapus," katanya.
Penghapusan data kendaraan ini, Kombes Dhafi melanjutkan, tidak serta merta langsung dilakukan, akan tetapi terlebih dahulu diberikan peringatan kepada masyarakat yang menunggak pajak kendaraan.
Jika dalam tahun pertama tidak membayar pajak, diberi peringatan pertama dan bila memasuki tahun kedua belum juga dibayar akan dilayangkan peringatan kedua.
Namun setelah satu bulan berjalan pada tahun kedua pajak tidak kunjung dibayar, maka data kendaraan tersebut akan dihapus dari registrasi Samsat.
"Meskipun registrasi di Samsat dihapuskan akan tetapi database Polri tetap ada, hanya data pembayaran pajak yang dihapuskan," katanya.
Karenanya, kata dia, jika sudah tiga tahun pajak tidak dibayarkan dan masa berlaku telah lewat maka ketika ingin mengaktifkan kembali STNK kendaraan tersebut harus melalui registrasi ulang dan dikenai biaya seperti halnya proses mutasi.
Untuk program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor kali ini meliputi pembebasan pokok pajak, sanksi administratif, dan pendaftaran pajak kendaraan bermotor.
Kemudian juga membebaskan sanksi administratif bea balik nama termasuk bea balik nama kendaraan bermotor II dan lelang tahap ketiga tahun 2022.
Lalu, pembebasan pokok PKB berlaku untuk PKB yang menunggak dua tahun ke atas sehingga hanya dipungut pokok tunggakan pajak satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.
Kepada masyarakat, Dirlantas Polda Jambi mengimbau untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Jambi ini dengan baik agar data kendaraan tidak dihapus dari Samsat.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR