Bolehkah PNS Punya Kerja Sampingan Jadi Driver Ojol?

Albi Arangga - Minggu, 16 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Istimewa
Ilustrasi driver ojol jadi pekerjaan sampingan PNS.

MOTOR Plus-Online.com - Sering jadi pertanyaan umum di publik terkait dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang punya kerjaan sambilan sebagai driver ojol.

Awal mula hadirnya ojol disambut antusias oleh sebagian besar masyarakat.

Khususnya di dalam lingkup sebagai lapangan pekerjaan.

Hadirnya ojol dianggap mampu membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Namun ada juga yang menjadikan profesi ojol sebagai kerjaan sampingan.

Fenomena ojol sebagai perkerjaan sampingan sejatinya telah banyak dijumpai.

Mulai dari pekerja kantoran yang memilih punya kerjaan sampingan sebagai driver ojol hingga para pengusaha kecil-kecilan.

Ada juga ternyata para PNS yang punya kerjaan sampingan sebagai driver ojol.

Baca Juga: Ratusan Emak-emak Ojol di Surabaya Dapat Subsidi Beli Pertalite Cuma Rp 2.000 Per Liter

Yang menjadi pertanyaannya, bolehkah para PNS punya perkerjaan sampingan sebagai driver ojol?

Source : Berbagai sumber
Penulis : Albi Arangga
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular