Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama, memberikan penjelasannya.
Menurutnya seorang PNS boleh memiliki pekerjaan sampingan atau beriwira usaha.
Namun hal tersebut harus dilandasi oleh aturan dan etika yang sudah ditetapkan.
"PNS boleh berwirausaha, tapi ada etika yang harus ditaati. PNS tidak hanya terikat oleh ketentuan perundang-undangan, tetapi juga oleh azas-azas umum pemerintahan yang baik," ujarnya kepada wartawan.
Satya menjelaskan pengertian etika yang dimaksud yakni harus izin pada atasan terkait.
"Ini penting guna menghindari konflik kepentingan yang berkaitan dengtan kewajibannya sebagai pegawai (PNS)," lanjutnya.
Terkait dengan pekerjaan samppingan sebagai driver ojol, pihaknya juga tidak melarang.
Baca Juga: Driver Ojol Dibuat Kaget, Penumpang Dibonceng di Motor Ternyata Bawa Jasad Bayi
Namun ada satu catatan yang harus diperhatikan, yakni perkerjaan sampingan driver ojol tidak mengurangi intensitas peforma kerja sebagai pegawai.
"Boleh punya usaha sampingan/wirausaha dengan syarat tidak turun kinerjanya di kantor. Tapi kalau berapa lama kerja Ojol saya tidak punya cukup banyak informasi mengenai itu," pungkasnya.
Source | : | Berbagai sumber |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR