Lebih lanjut, Kompol Haris mengatakan modus kejahatan yang mereka lakukan untuk kebutuhan membeli narkoba jenis sabu.
Polisi lantas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Honda BeAT, pakaian pelaku, satu buah ponsel tersangka.
Keempatnya dijerat Pasal 372 dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Nah, bikers patut waspada dan mengenali indikasi modus kejahatan motor mogok minta stut nih.
Kronologi kejadian di atas diunggkapkan oleh Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar
Pertama, mereka berjumlah tiga orang dewasa yang minta tolong orang di jalan untuk stut motor.
Kedua, jika korban sudah bersedia membantunya, para pelaku ini menggiring korban ke situasi yang dirasa mereka aman.
Baca Juga: Waspada, Video Modus Pemotor Wanita Pura-pura Tertabrak Padahal Incar Tas Korbannya
Ketiga, salah satu pelaku kemudian membonceng ke motor korban.
Keempat, pelaku yang membonceng korban kemudian meminjam motor korban dengan dalih mengambil uang.
Setalah mendapat motor korban, pelaku tidak balik dan meninggalkan korban sendirian dan dua pelaku melarikan diri karena pura-pura kehabisan bensin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pura-pura Mogok dan Minta Stut, 4 Pencuri Motor di Kalideres Ditangkap"
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR