Aksi kejar-kejaran itu pun terjadi hingga mengakibatkan rekan korban terjatuh akibat lemparan senjata tajam pelaku.
Lokasinya tepat di kampus Mandala Waluya, Jalan AH Nasution, Kelurahan Anduonohu, sekitar pukul 03:00 WITA.
Mengetahui rekannya terjatuh, Bharada NA lantas menghentikan motornya.
Kemudian, Sa dan rekannya memanfaatkan kelengahan itu dengan membegal kedua korban.
Saat itu, pelaku langsung menggasak sepeda motor sebelum akhirnya melarikan diri.
Ditreskrimum Polda Sultra, AKP Jimmy Fernando menjelaskan, saat melancarkan aksinya, para pelaku tidak memakai parang yang dibawanya.
"Pelaku tidak sempat melakukan penganiayaan, motor dirampas lalu pelaku menyelamatkan diri," ujar dia dikutip dari Konpas.com, Senin (17/10/2022).
Baca Juga: Sadis, Pemotor Yamaha Lexi Dibacok Begal Masih Bocil di Pulogadung
Sa pun pada akhirnya berhasil ditangkap di indekos di Jalan HEA Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Sabtu (15/10/2022) kemarin, setelah jadi buron selama 2 bulan.
Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan sepeda motor milik korban. "Kami mengamankan 2 unit motor jenis trail dan RX King," kata dia.
Sa yang telah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama selama 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Incar Motor Trail dan RX King, Anak SMA Nekat Begal Anggota Brimob, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR