“Pelapor datang dan memeriksa 2 buah baterai kapal merk Incoe N120 dan minyak solar sebanyak 2 jerigen sudah tidak ditemukan di dalam kapal. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.4.300.000, dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Panipahan,” jelas AKP Juliandi, Minggu (16/10/2022).
Sehubungan dengan adanya laporan tersebut, ditambahkan AKP Juliandi, Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panipahan untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
“Bersamaan dengan kejadian tersebut, pelapor ada meminta tolong kepada orang untuk mencari tau siapa pelaku pencurian di kapalnya,” tuturnya.
Kemudian korban mendapat informasi bahwa pelaku berinisial S ini juga menawarkan baterai dan memperlihatkan sebuah foto baterai yang hendak dijualnya tersebut.
Setelah melihat foto tersebut, pelapor memastikan bahwa baterai yang ada di dalam foto tersebut adalah miliknya dikarenakan baterai tersebut memilik tanda berupa kepala baterai ada timbunan timah bekas perbaikan.
“Kemudian pelapor menyuruh orang untuk membeli seharga Rp. 300 ribu, dan setelah baterai tersebut diterima oleh pelapor, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepolsek panipahan,” beber Juliandi.
Berdasarkan keterangan pelapor, kemudian Tim opsnal Polsek panipahan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di jalan bersama kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Tim opsnal melakukan interogasi pelaku dengan memperlihatkan baterai tersebut, dan pelaku mengakui bahwa baterai tersebut adalah baterai yang dicurinya di sebuah kapal yang tertambat di aliran sungai di jalan berdikari.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 1 buah baterai merk incoe dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut. Untuk Pasal yang dijatuhkan adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 K.U.H.Pidana,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul: Pencuri di Rohil Ini Malah Jual Baterai Hasil Curian ke Pemiliknya, Auto Dijemput Polisi.
KOMENTAR