Awas Jual Aki Bekas dengan Harga Murah Bisa Diciduk Polisi Seperti Pria Asal Riau Terancam Pidana

Aong - Senin, 17 Oktober 2022 | 21:48 WIB
Tribunnews.com
Aki bekas barang bukti yang dijual murah

MOTOR Plus-online.com - Hati-hati jika menjual atau memberli barang bekas seperti aki karena berisiko fatal.

Awas jual aki bekas dengan harga murah bisa diciduk polisi seperti pria asal Riau terancam pidana penjara kurungan. 

Pria yang menjual aki bekas dengan harga murah tersebut berinisal S kini ditahan polisi Rohil Riau. 

S asal Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rohil yang berprofesi sebagai nelayan.

Lucunya S menjual aki bekas hasil curiannya kepada pemiliknya lagi ya otomatis diatangap polis.

S diringkus Tim opsnal Polsek Panipahan Polres Rohil, Jumat (14/10/ 2022) sekitar Pukul 23.00 WIB.

Pelaku S mengaku telah melakukan pencurian baterai merk incoe dari dalam sebuah kapal milik yang tertambat di aliran sungai jalan Berdikari, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Palika, Kabupaten Rohil, Rabu (5/10/2022) sekitar Pukul 02.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, menjelaskan, tindak pidana pencurian dengan Pemberatan (Curat) ini awalnya diketahui saksi saat hendak pergi kerja ke laut menggunakan kapal pelapor atau korban, saksi melihat tutup kapal mesin sudah terbuka dan di rusak.

Baca Juga: Awas Jangan Isi Air Aki Terlalu Banyak Jadi Tambah Pendek Umur Pakainya Begini Penjelasan Teknisnya

Baca Juga: Tips Upgrade Aki Bawaan Motor Yamaha NMAX 2022, Bisa Pakai Tipe Ini

“Pelapor datang dan memeriksa 2 buah baterai kapal merk Incoe N120 dan minyak solar sebanyak 2 jerigen sudah tidak ditemukan di dalam kapal. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.4.300.000, dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Panipahan,” jelas AKP Juliandi, Minggu (16/10/2022).

Sehubungan dengan adanya laporan tersebut, ditambahkan AKP Juliandi, Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panipahan untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

“Bersamaan dengan kejadian tersebut, pelapor ada meminta tolong kepada orang untuk mencari tau siapa pelaku pencurian di kapalnya,” tuturnya.

Kemudian korban mendapat informasi bahwa pelaku berinisial S ini juga menawarkan baterai dan memperlihatkan sebuah foto baterai yang hendak dijualnya tersebut.

Setelah melihat foto tersebut, pelapor memastikan bahwa baterai yang ada di dalam foto tersebut adalah miliknya dikarenakan baterai tersebut memilik tanda berupa kepala baterai ada timbunan timah bekas perbaikan.

“Kemudian pelapor menyuruh orang untuk membeli seharga Rp. 300 ribu, dan setelah baterai tersebut diterima oleh pelapor, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepolsek panipahan,” beber Juliandi.

Berdasarkan keterangan pelapor, kemudian Tim opsnal Polsek panipahan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di jalan bersama kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Tim opsnal melakukan interogasi pelaku dengan memperlihatkan baterai tersebut, dan pelaku mengakui bahwa baterai tersebut adalah baterai yang dicurinya di sebuah kapal yang tertambat di aliran sungai di jalan berdikari.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 1 buah baterai merk incoe dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut. Untuk Pasal yang dijatuhkan adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 K.U.H.Pidana,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul: Pencuri di Rohil Ini Malah Jual Baterai Hasil Curian ke Pemiliknya, Auto Dijemput Polisi.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular