Usai laporan tersebut masuk, Polres Rembang langsung melakukan penyelidikan.
Setelah ditangkap, akhirnya diketahui kalau komplotan maling motor itu juga residivis.
""Iya residivis, dari pengakuan tersangka mereka ada yang pernah dua kali dan tiga kali melakukan tindak pidana curanmor roda dua," ujar Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dandy Ario Yustiawan, Senin (17/10/2022).
Setelah diperiksa dan dilakukan pengembangan, pihak kepolisian kemudian juga mengamankan tiga tersangka lainnya.
"Dari pengakuan tersangka sudah melakukan pencurian sebanyak 27 TKP," kata dia.
Sebanyak 27 TKP (tempat kejadian perkara) tersebut tersebar di sejumlah kabupaten yang meliputi Rembang sebanyak 7 lokasi, Blora sebanyak 5 lokasi, Ngawi sebanyak 3 lokasi, Pati sebanyak 2 lokasi, Kudus sebanyak 6 lokasi dan Grobogan sebanyak 4 lokasi.
"Modusnya mereka menyewa kendaraan roda empat kemudian hunting atau beroperasi di sejumlah wilayah tersebut," terang Dandy.
Dandy menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka mereka menjual kendaraan bermotor tersebut antara Rp 3 juta sampai Rp 8 juta rupiah.
Baca Juga: Pengendara Motor Melarikan Diri Saat Ditilang Operasi Zebra 2022, Ternyata Maling
"Sasarannya kendaraan yang mempunyai nilai jual tinggi," ujar dia.
Dalam melakukan aksinya, komplotan tersebut hanya perlu menggunakan kunci L, kunci T, tang, obeng, hingga gunting.
Komplotan tersebut menganggap motor yang paling gampang dicuri yaitu Scoopy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Sementara untuk penadah, masih kita lakukan pengembangan," pungkas dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beraksi di 27 Tempat, Komplotan Residivis Pencuri Ini Ungkap Jenis Motor yang Paling Mudah Dicuri"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR