Sidang kasus polisi tembak polisi
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo didakwa sempat mengancam bawahannya yang mengetahui isi CCTV yang ada di sekitar tempat kejadian perkara di rumah dinas Kadiv Propam Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dia mengatakan kepada bahawannya yaitu Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Ridwan Rhekynellson Soplanit yang juga merupakan anggota kepolisian.
Sambo menegaskan, jika isi CCTV itu bocor, maka keempat aparat kepolisian ini harus bertanggungjawab.
"Berarti kalau ada bocor dari kalian berempat," menjelaskan dengan wajah tegang dan marah seperti dikutip dalam surat dakwaan, Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo kemudian memerintahkan Arif Rachman untuk menghapus dan memusnahkan semua file yang mereka tonton tersebut.
"Kamu musnahkan dan hapus semuanya!" ucap Sambo.
Selain memerintahkan untuk memusnahkan secara langsung, Sambo juga meminta kepada Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan untuk mengawasi empat anggota yang telah mengetahui isi CCTV tersebut.
"Ndra, kamu cek nanti itu adik-adik, pastikan semuanya beres," kata Sambo dalam dakwaan. Sebelum keluar ruangan pertemuan Sambo kembali menekankan agar Hendra Kurniawan melaksanakan apa yang dia perintahkan. "Pastikan semuanya sudah bersih," tuturnya.
Baca Juga: Maling Motor Yamaha Mio 125 Kena Razia Polisi, Keringat Dingin saat Korban Datang
Adapun CCTV yang diketahui keempat anggota Polri bawahan Sambo itu adalah CCTV yang berada di depan Pos Security Komplek Polri.
Saat itu keempat anggota itu menonton isi CCTV yang membuat mereka terkejut.
Karena terlihat Brigadir J masih hidup sekitar pukul 17.07 WIB.
"Mereka lihat ternyata benar bahwa Nofriansyah Yoshua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas terdakwa Ferdy Sambo.
Melihat keadaan sebenarnya, mereka kaget karena berbeda dengan kronologi yang disampaikan oleh Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan.
Hal tersebut membuat Arif Rachman langsung menghubungi Hendra Kurniawan dan akhirnya dipertemukan kepada Terdakwa Ferdy Sambo.
Tabloid Otomotif edisi25:XIX 26 Oktober 2009
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR