Ferdy Sambo Beri Uang ke Bharada E senilai 57 Motor Honda BeAT untuk Tembak Brigadir J

Albi Arangga - Selasa, 18 Oktober 2022 | 10:05 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, sempat memberi uang ke Bharada E senilai 57 motor HOnda BeAT.

Namun beberapa hari setelah penyerahan, Sambo mengambil kembali uang dalam amplop itu.

Dia berjanji bakal menyerahkan uang tersebut pada Agustus 2022, setelah kondisi sudah aman.

"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," ucap jaksa.

Setelahnya, Sambo memberikan ponsel merk Iphone 13 Pro Max ke anak buahnya sebagai hadiah untuk menghanti ponsel lama mereka yang telah dirusak atau dihilangkan.

"Kemudian saat itu saksi Putri Candrawati selaku istri terdakwa Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma'ruf," kata jaksa.

Adapun jaksa mendakwa Ferdy Sambo telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena mendengar pengakuan istrinya yang telah dilecehkan oleh Yosua.

Tanpa memastikan kebenaran peristiwa itu, Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga: Heran Ferdy Sambo Simpan Motor Roda 4 dan Bajaj di Garasi Rumah Dinas, Sidang Kasus Pembunuhan Segera Digelar

Setelahnya, dia ikut menembak kepala Yosua dan disaksikan oleh Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Adapun dalam perkara ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa: Ferdy Sambo Beri Amplop Berisi Uang Rp 1 Miliar ke Bharada E, tapi Diambil Kembali"

Source : Kompas.com
Penulis : Albi Arangga
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular