MOTOR Plus-Online.com - Setelah menyuruh menembak Brigadir J, Ferdy Sambo memberi uang dengan nilai 57 motor Honda BeAT kepada Bharada E.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah memasuki proses persidangan.
Adapun salah satu terdakwa pembunuhan berencana, yakni Ferdy Sambo, hadir dalam persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap rangkaian peristiwa setelah proses eksekusi terhadap Brigadir J.
Pihak jaksa menjelaskan dua hari pasca eksekusi, Ferdy Sambo memanggil Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf untuk menemuinya di ruang kerja rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam ruangan itu, terdapat pula istri Sambo, Putri Candrawathi.
Pada ruangan tersebut, Ferdy Sambo memberikan uang senilai Rp 1 miliar atau setara dengan 57 motor Honda BeAT kepada Bharada E atau Richard Eliezer.
Tak hanya Bharada E, Ferdy Sambo juga memberikan beberapa amplop berwarna putih kepada Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Polisi Tembak Polisi Sidang Perdana Kasus Ferdy Sambo, Sempat Bocorkan Cara Maling Bobol Kunci Motor
Adapun amplop tersebut masing-masing berisi Rp 500 juta.
Namun beberapa hari setelah penyerahan, Sambo mengambil kembali uang dalam amplop itu.
Dia berjanji bakal menyerahkan uang tersebut pada Agustus 2022, setelah kondisi sudah aman.
"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," ucap jaksa.
Setelahnya, Sambo memberikan ponsel merk Iphone 13 Pro Max ke anak buahnya sebagai hadiah untuk menghanti ponsel lama mereka yang telah dirusak atau dihilangkan.
"Kemudian saat itu saksi Putri Candrawati selaku istri terdakwa Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma'ruf," kata jaksa.
Adapun jaksa mendakwa Ferdy Sambo telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena mendengar pengakuan istrinya yang telah dilecehkan oleh Yosua.
Tanpa memastikan kebenaran peristiwa itu, Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, dia ikut menembak kepala Yosua dan disaksikan oleh Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Adapun dalam perkara ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa: Ferdy Sambo Beri Amplop Berisi Uang Rp 1 Miliar ke Bharada E, tapi Diambil Kembali"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR