Polisi Luncurkan Pelat Hijau, Berikut Fungsi dan Peruntukannya

Albi Arangga - Selasa, 18 Oktober 2022 | 11:38 WIB
Pelat nomor kendaraan bermotor dengan warna hijau diluncurkan oleh polisi, simak fungsi dan peruntukannya.

"Yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya lebih lanjut.

Dengan kata lain, kendaraan dengan pelat nomor berwarna hijau adalah kendaraan yang dibeli tanpa dikenakan bea masuk.

Sementara kendaraan yang didatangkan dari luar negeri dan dikenakan bea masuk, diperlakukan sama dengan kendaraan lainnya dan bisa dioperasikan di luar kawasan perdagangan bebas.

Selain TNKB atau pelat nomor berwarna hijau dengan tulisan hitam, masih ada beberapa jenis pelat nomor lagi dengan warna yang berbeda-beda.

Keempat jenis pelat nomor kendaraan itu sah digunakan, oleh mobil atau sepeda motor.

Namun, tidak sembarang terkait peruntukannya.

Adapun untuk aturan mengenai arti dari warna pelat nomor kendaraan kini sudah diganti.

Awalnya mengacu pada Perkap Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor lalu menjadi Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45, dijelaskan berbagai arti dari setiap warna pelat kendaraan bermotor.

Pertama untuk warna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional.

Baca Juga: Pelat Nomor Putih Baru Saja Keluar Kini Nongol Lagi Pelat Nomor Warna Hijau Fungsinya Dijelaskan Polisi

Berikutnya TNKB dengan warna dasar kuning dan tulisan hitam, ditujukan untuk kendaraan bermotor umum, baik kendaraan barang maupun angkutan penumpang.

Lalu TNKB berwarna dasar merah dengan tulisan putih, dipasang untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.

Masyarakat umumnya menyebut TNKB untuk jenis ini dengan istilah pelat dinas.

Sementara untuk kendaraan listrik, Korlantas Polri sudah menentukan pembeda TNKB-nya dengan memasang tanda tambahan khusus berupa warna biru, diletakkan di tepi bawah pelat nomor.

Terakhir adalah TNKB berwarna hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelat Nomor Kendaraan Warna Hijau, Berlaku di Wilayah Ini"

Source : Kompas.com
Penulis : Albi Arangga
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular