Budiyanto, pengamat masalah transportasi, mengatakan, kendaraan nomor khusus yang menggunakan sirene atau strobo adalah pelanggaran lalu lintas.
"Kendaraan tersebut tidak termasuk dalam kendaraan yang memperoleh hak utama jadi apabila mereka minta jalan bisa diabaikan, tapi tetap memperhatikan aspek keselamatan," ujar mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/10/2022).
Bikers wajib cek kendaraan apa saja yang wajib diberi akses jalan.
Hal tersebut juga sudah diatur dalam Menurut UU LLAJ Pasal 134.
Beberapa kendaraan yang boleh diberi akses/hak utama untuk melintas antara lain:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil Pelat Dewa Pakai Rotator Minta Jalan, Jangan Mau Minggir"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR