Ternyata Ini Tujuan Digelar Pemutihan Pajak Motor, Cek Cara Bayar Pajak Motor Via Aplikasi SAMOLNAS

Ahmad Ridho - Rabu, 19 Oktober 2022 | 09:50 WIB
Bangka Tribunnews.com
Pemutihan pajak motor masih berlangsung dibeberapa wilayah, cek cara bayar pajak motor via aplikasi SAMOLNAS. (foto ilustrasi)

Tetapi harus diingat, program pemutihan pajak motor di masing-masing wilayah memiliki kebijakan yang berbeda-beda.

Dikutip MOTOR Plus-online dari website bapenda.jabarprov.go.id, program pemutihan pajak motor ada beberapa keringanan sampai pembebasan yang diberikan kepada penunggak pajak motor.

Diantaranya bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), Bebas Denda Tunggakan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun sebelumnya dan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.

Selain itu, untuk proses pembayaran pajak motor juga bisa dilakukan via online tanpa harus ke Samsat.

Pemilik motor tidak perlu ke luar rumah dan bisa dilakukan di mana saja, caranya dengan mengunduh aplikasi SAMBARA untuk wilayah Jawa Barat.

Sementara untuk nasional, pemilik motor bisa mengunduh aplikasi SAMOLNAS (Samsat Online Nasional).

Aplikasi SAMOLNAS bisa digunakan untuk membayar pajak STNK online untuk motor dan mobil di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Cek Lagi Wilayah yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Motor 2022, DKI Jakarta Sampai Kepulauan Riau

Aplikasi SAMOLNAS dibuat Tim Pembina Samsat Nasional sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia yang salah satu fungsinya untuk bayar pajak kendaraan bermotor di Indonesia.

Berikut ini langkah membayar pajak motor via aplikasi SAMOLNAS:

1. Download atau unduh aplikasi SAMOLNAS
2. Klik Mulai dan Pendaftaran
3. Isi data di kolom yang tersedia (nomor polisi, NIK, 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan
4. Klik Lanjutkan
5. Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit
6. Muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam
7. Pembayaran bisa dilakukan melalui Bank
8. Pemohon akan mendapatkan e-TNKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari
9. Pemohon bisa mendapatkan TBPKB/ SKPD melalui jasa ekspedisi (kurir pengiriman barang).

Source : Bapenda.jabarprov.go.id
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular