Pelaku juga menjanjikan motor akan diserahkan pada hari Jumat (18/8/2022).
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, motor yang diangsur tak kunjung datang, dan pelaku malah menghilang.
"Setelah ditunggu sampai waktunya unit tersebut tidak ada. Pelaku tidak bisa dihubungi," kata Dodi.
Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkan ke Polsek Palmerah.
Sementara itu, pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Palmerah dan mengakui seperti yang dilaporkan.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya selanjutnya dibawa ke unit Reskrim Polsek Palmerah guna pengusutan lanjut," pungkas Dodi.
IN dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Perantara "Leasing" Motor, Warga Palmerah Ditipu Jutaan Rupiah oleh Teman Nongkrong"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR