1. Menggunakan cara ancaman kepada penunggak cicilan motor atau nasabah.
2. Melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan
3. Memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal
Jika ketiga larangan itu dilakukan, debt collector bisa dikenakan sanksi hukum pidana.
Lihat postingan ini di Instagram
Sementara untuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menjalin kerja sama dengan debt collector tersebut dapat dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administratif antara lain peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.
Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pun wajib mencegah pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku yang berakibat merugikan konsumen, termasuk penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen.
Hal ini tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Baca Juga: Resmi Tersangka Rizky Billar Akan Dicecar 30 Pertanyaan, Rumahnya Malah Didatangi Debt Collector
Selain itu, dalam proses penagihan, pihak ketiga di bidang penagihan yang lebih dikenal dengan istilah debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen, antara lain:
1. Kartu indentitas
2. Sertifikat profesi dibidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK
3. Surat tugas dari Perusahaan Pembiayaan
4. Bukti dokumen debitur wanprestasi
5. Salinan sertifikat jaminan Fidusia
Seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute (perselisihan).
Nah, sekarang jadi tahu apa saja yang harus ditanyakan kepada debt collector saat motor Anda akan ditarik atau dirampas di jalan.
Segera lapor ke polisi jika terjadi perampasan atau penganiayaan di jalan oleh debt collector.
Source | : | Instagram @ojkindonesia |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR