Debt Collector Dilarang Lakukan Tiga Hal Ini Kepada Penunggak Motor Kredit Dibocorkan Pihak OJK

Ahmad Ridho - Jumat, 21 Oktober 2022 | 16:25 WIB
Instagram/terangmedia
Ilustrasi Debt collector punya tiga larangan yang tidak bisa dilanggar karena bisa dilaporkan ke polisi dibocorkan OJK.

MOTOR Plus-online.com - Debt collector jangan sok jagoan, ada tiga hal yang dilarang dilakukan kepada penunggak cicilan motor.

Informasi ini disampaikan langsung pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Debt collector punya beberapa larangan atau aturan yang tidak bisa dilanggar karena bisa dilaporkan ke polisi.

Sering kali insiden perampasan motor kreditan di jalan berujung keributan bahkan bentrokan.

Dalam menjalankan tugasnya, debt collector tidak bisa sembarangan menarik paksa kendaraan yang menunggak cicilan.

Ada beberapa aturan yang tidak bisa dilanggar dan sudah diatur dalam Undang-Undang.

Masih banyak debt collector yang sok jagoan merampas motor kreditan di jalan.

Dikutip MOTOR Plus-online dari akun Instagram @ojkindonesia, ada tiga hal yang tidak boleh dilakukan debt collector kepada penunggak cicilan motor atau nasabah lain.

Baca Juga: Debt Collector Terkapar Disabet Parang di Kaltim, Pelaku Ngamuk Tahu Mobilnya Disita

Dalam menjalankan proses penagihan, debt collector dilarang melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial, antara lain:

1. Menggunakan cara ancaman kepada penunggak cicilan motor atau nasabah.

2. Melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan

3. Memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal

Jika ketiga larangan itu dilakukan, debt collector bisa dikenakan sanksi hukum pidana.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (@ojkindonesia)

Sementara untuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menjalin kerja sama dengan debt collector tersebut dapat dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administratif antara lain peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.

Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pun wajib mencegah pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku yang berakibat merugikan konsumen, termasuk penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen.

Hal ini tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Baca Juga: Resmi Tersangka Rizky Billar Akan Dicecar 30 Pertanyaan, Rumahnya Malah Didatangi Debt Collector

Selain itu, dalam proses penagihan, pihak ketiga di bidang penagihan yang lebih dikenal dengan istilah debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen, antara lain:

1. Kartu indentitas

2. Sertifikat profesi dibidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK

3. Surat tugas dari Perusahaan Pembiayaan

4. Bukti dokumen debitur wanprestasi

5. Salinan sertifikat jaminan Fidusia

Seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute (perselisihan).

Nah, sekarang jadi tahu apa saja yang harus ditanyakan kepada debt collector saat motor Anda akan ditarik atau dirampas di jalan.

Segera lapor ke polisi jika terjadi perampasan atau penganiayaan di jalan oleh debt collector.

Source : Instagram @ojkindonesia
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular