Wilayah edarnya pun cukup masif dan luas di seluruh Indonesia, terlebih di Jawa Tengah dan Kalimantan.
Oli palsu tersebut jelas memiliki dampak pada kerusakan mesin kendaraan bermotor.
Sementara itu, dari praktik penjualan oli palsu ini tersangka meraup omzet Rp 960 juta per bulan.
"Jadi dalam setahun omzetnya sekitar Rp 11,5 Miliar dan mereka sudah beroperasi selama dua tahun. Jadi hasilnya sangat besar sekali yaitu 23 miliar," ujar Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio, Kamis (20/10).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan Pasal 102 Uu No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda senilai Rp 2 miliar.
Nah, untuk brother yang membeli oli motor jangan lupa selalu cek kemasannya untuk menjamin keasliannya ya!
KOMENTAR