Rombongan Harley-Davidson Arogan Lawan Arus di Batang Bisa Dipenjara

Ahmad Ridho - Sabtu, 22 Oktober 2022 | 09:47 WIB
Instagram @kejadianbatang
Rombongan Harley-Davidson terekam video nekat melawan arus di Pasar Batang, Jawa Tengah pada Rabu (19/10/2022) bisa dipenjara atau bayar denda.

Rombongan Harley-Davidson yang melawan arus ini bisa dijerat sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Para pelanggar lalu lintas yang sengaja melawan arus bisa dijerat sanksi pidana kurungan atau denda.

Pelanggar lalu lintas melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda. 

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.

Dikutip dari hukumonline, pada dasarnya, pemotor (termasuk pengendara Harley-Davidson) di Jalan wajib mematuhi ketentuan:

a. Rambu perintah atau rambu larangan;

Baca Juga: Motor 'Hampir-Davidson' Bermesin 125 cc V-Twin dari Cina, Dijual Cuma Rp 57 Jutaan

b. Marka Jalan;

c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;

d. Gerakan Lalu Lintas;

e. Berhenti dan Parkir;

f. Peringatan dengan bunyi dan sinar;

g. Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau

h. Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Pemotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Info Kejadian Batang (@kejadianbatang)

Source : Hukumonline.com,Instagram @kejadianbatang
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular