MOTOR Plus-online.com - Bikin geger rombongan club motor Harley-Davidson nekat lawan arus di Batang, Jawa Tengah bisa didenda atau penjara.
Lagi-lagi oknum pengendara Harley-Davidson melakukan kesalahan yang disengaja.
Rombongan Harley-Davidson terekam video nekat melawan arus di Batang, Jawa Tengah.
Video yang diunggah akun Instagram @kejadianbatang membuat netizen langsung komentar atas ulah rombongan pengendara Harley-Davidson tersebut.
Dari rekaman video tersebut, terlihat rombongan pengendara Harley-Davidson melawan arus di Jalan Jenderal Sudirman, Pasar Batang Jawa Tengah pada Rabu (19/10/2022) kemarin.
"Beredar video rombongan motor gede (Moge) melintas di jalan Jenderal Sudirman Batang pada unggahan rabu siang (19/10) di medsos", demikian caption di akun Instagram @kejadianbatang.
Melihat rombongan pengendara Harley-Davidson menerobos arus berlawanan langsung mendapat komentar beragam dari netizen.
zhoeltawank_7617 Motor mewah tapi otaknya gk ada
Baca Juga: Rombongan Moge Berulah, Nekat Serobot Jalan demi Hindari Macet di Batang
harnakunarika Ojo sampe di takedown min postingan e...Ojo Wedi..bener kok..pemberitaan ne.sesuai fakta.
mahaka_hr Pak Polisi.... Mana...
budianto_fredy Ra mutu blassssssss
spontanchannel Angel wis angel...bukan kasih contoh yg bener malah melanggar
atemaramsenja Mugo2 klindes tronton, amienn
Rombongan pengendara Harley-Davidson nampak cuek dan terus melaju walaupun melanggar aturan melawan arus.
Sementara di sisi sebelah kiri rombongan Harley-Davidson nampak jalanan lengang dan tidak terlalu macet.
Beberapa mobil dan motor tetap melaju di sebelah kiri rombongan Harley-Davidson ini.
Walaupun kondisi jalan ramai lancar, tapi rombongan Harley-Davidson ini tetap melawan arus.
Rombongan Harley-Davidson yang melawan arus ini bisa dijerat sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Para pelanggar lalu lintas yang sengaja melawan arus bisa dijerat sanksi pidana kurungan atau denda.
Pelanggar lalu lintas melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.
Dikutip dari hukumonline, pada dasarnya, pemotor (termasuk pengendara Harley-Davidson) di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. Rambu perintah atau rambu larangan;
Baca Juga: Motor 'Hampir-Davidson' Bermesin 125 cc V-Twin dari Cina, Dijual Cuma Rp 57 Jutaan
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. Gerakan Lalu Lintas;
e. Berhenti dan Parkir;
f. Peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Pemotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Lihat postingan ini di Instagram
Source | : | Hukumonline.com,Instagram @kejadianbatang |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR