Dikeluarkan pada 18 Oktober 2022, disebutkan bila jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun Mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun, hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis salah satu poin di instruksi tersebut.
Dalam telegram itu, polisi lalu lintas (Polantas) diminta untuk memberikan pelayanan prima. Mereka juga perlu menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Sementara itu, saat Operasi Zebra Krakatau 2022, pihaknya mendapatakan 267 pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara yang ada di Kota Metro.
Dia mengatakan pelanggaran tersebut didominasi oleh pengendara di bawah umur.
Akan tetapi pada Operasi Krakatau tersebut pihaknya hanya melakukan teguran kepada pengendara dan tidak melakukan penilangan.
Hal tersebut diungkapkannya karena saat ini di Metro belum memiliki fasilitas Elektronik tilang atau E-Tilang.
Baca Juga: Dianggap Gila, Aipda HR Coret Kantor Polisi dan Mobil Patroli Dengan Tulisan Raja Pungli
“Itu semua diberi sanksi berupa teguran, karena pada operasi kali ini penilangan harus menggunakan E-Tilang, dan di Metro ini belum ada,” bebernya.
Rezki mengatakan, teguran yang diberikan kepada pengendara di Kota Metro bukan hanya sebatas lisan.
Selain pengendara di bawah umur, pihaknya juga banyak memberi teguran pada pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm.
“Serta banyak juga pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas.” paparnya.
Ke depan, lanjut Rezki, pihaknya akan tetap memberikan imbauan dan melakukan operasi rutin.
“Serta terus mensosialisasikan soal berkendara yang benar,” tuturnya.
Namun diberikan teguran yang berupa diberikannya surat administrasi kepada pengendara. Kata Rezki, hal ini berbeda dengan tilang dikarenakan tidak dikenakannya sanksi denda.
“Sebab kalau tilang ada dendanya. Sedangkan ini tidak ada,” pungkasnya.
Source | : | Korlantas.polri.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR