MOTOR Plus-online.cm - Program pemutihan pajak motor masih berlangsung dibeberapa wilayah, sudah tahu cara menghitung denda pajak motor.
Pemutihan pajak motor masih berlaku sampai bulan Desember 2022 mendatang.
Buat yang belum tahu, begini cara menghitung denda pajak motor biar tidak salah.
Pajak kendaraan bermotor sudah diatur dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
Informasi terkait pajak motor lebih rinci bisa dilihat pada Pasal 3 sampai Pasal 8 yang melampirkan cara penghitungan pajak kendaraan bermotor.
Tercatat masih ada 8 wilayah yang masih menggelar program pemutihan pajak motor.
Para penunggak pajak motor diampuni atau dibebaskan denda pajak motornya yang sudah lewat.
Berikut ini 8 wilayah yang masih menggelar pemutihan pajak motor.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Bebaskan Denda Pajak Pemilik Motor, Sudah Tahu Arti PKB, SWDKLLJ dan BBNKB
Baca Juga: Rumus Cara Hitung Denda Pajak Motor, Mulai Dari Telat Sebulan Sampai Satu Tahun
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR