Pemutihan Pajak Motor Sampai Akhir Tahun 2022, Sudah Tahu Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan

Ahmad Ridho - Sabtu, 22 Oktober 2022 | 14:00 WIB
MOTOR Plus-online/ A. Ridho
Mudah cara menghitung denda pajak kendaraan, manfaatkan program pemutihan pajak motor yang berlangsung sampai 15 Desember 2022 mendatang.

  

- DKI Jakarta (15 September sampai 15 Desember 2022)

- Jawa Tengah ( 7 September sampai 22 November 2022)

- Jambi (19 September sampai 19 Desember 2022)

- Sumatera Selatan (31 Desember 2022)

- Sumatera Barat (12 November 2022)

- Kepulauan Riau (1 September sampai 30 November 2022)

- Nusa Tenggara Barat (NTB) (1 Agustus sampai 31 Oktober 2022)

- Kalimantan Timur (16 agustus hingga 31 Oktober 2022)

Baca Juga: Bikin Kaget Jutaan Pemilik Motor di Jawa Tengah Nunggak Pajak, Buruan Manfaatkan Pemutihan Pajak Motor 2022

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular