MOTOR Plus-online.cm - Program pemutihan pajak motor masih berlangsung dibeberapa wilayah, sudah tahu cara menghitung denda pajak motor.
Pemutihan pajak motor masih berlaku sampai bulan Desember 2022 mendatang.
Buat yang belum tahu, begini cara menghitung denda pajak motor biar tidak salah.
Pajak kendaraan bermotor sudah diatur dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
Informasi terkait pajak motor lebih rinci bisa dilihat pada Pasal 3 sampai Pasal 8 yang melampirkan cara penghitungan pajak kendaraan bermotor.
Tercatat masih ada 8 wilayah yang masih menggelar program pemutihan pajak motor.
Para penunggak pajak motor diampuni atau dibebaskan denda pajak motornya yang sudah lewat.
Berikut ini 8 wilayah yang masih menggelar pemutihan pajak motor.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Bebaskan Denda Pajak Pemilik Motor, Sudah Tahu Arti PKB, SWDKLLJ dan BBNKB
Baca Juga: Rumus Cara Hitung Denda Pajak Motor, Mulai Dari Telat Sebulan Sampai Satu Tahun
- DKI Jakarta (15 September sampai 15 Desember 2022)
- Jawa Tengah ( 7 September sampai 22 November 2022)
- Jambi (19 September sampai 19 Desember 2022)
- Sumatera Selatan (31 Desember 2022)
- Sumatera Barat (12 November 2022)
- Kepulauan Riau (1 September sampai 30 November 2022)
- Nusa Tenggara Barat (NTB) (1 Agustus sampai 31 Oktober 2022)
- Kalimantan Timur (16 agustus hingga 31 Oktober 2022)
Pemotor yang masih bingung bagaimana cara menghitung denda pajak motor, bisa simak penjelasan di bawah ini.
Tapi harus diingat, jumlah uang atau nominal yang dibayarkan untuk denda pajak motor berbeda-beda tergantung jenis kendaraan dan lama tunggakan.
Jika telat bayar pajak motor satu hari akan diberikan kompensasi atau pembebasan denda.
Berikut cara menghitung denda pajak motor.
Denda keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan adalah PKB X 25%
Denda keterlambatan 2 bulan lebih = PKB X 25% X 2/12 + denda SWDKLLJ
Denda keterlambatan 3 bulan lebih = PKB X 25% X 3/12 + denda SWDKLLJ
Denda keterlambatan 6 bulan lebih = PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
Baca Juga: STNK Mati Dua Tahun Data Dihapus Cepat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Hanya Sampai Akhir November
Denda keterlambatan 1 tahun lebih = PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
Denda keterlambatan 2 tahun lebih = 2 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
Denda keterlambatan 3 tahun lebih = 3 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
Ada dua cara mengecek denda pajak motor yakni melalui E-Samsat atau SMS.
Cek denda pajak motor via E-Samsat
1. Buka situs E-samsat dari HP sesuai domisili masing-masing
2. Masukan nomor polisi kendaraan Anda pada kolom yang tersedia
3. Masukan NIK Anda (Nomor Identitas Kependudukan)
4. Kemudian akan tampil data terkait kendaraan Anda, lengkap dengan besaran denda pajak motor yang belum terbayarkan
Baca Juga: Ternyata Ini Tujuan Digelar Pemutihan Pajak Motor, Cek Cara Bayar Pajak Motor Via Aplikasi SAMOLNAS
Cek denda pajak motor via SMS
1. Pastikan Anda mengetahui nomor layanan SMS sesuai domisili masing-masing, contoh untuk wilayah DKI Jakarta: ketik Metro (spasi) Nomor Polisi Kendaraan Anda, kirim ke 1717
2. Tunggu beberapa saat
3. Anda akan mendapatkan SMS balasan nominal denda pajak motor.
Nah, sekarang paham kan cara menghitung denda pajak motor dan cara cek denda pajak motor via E-Samsat atau SMS.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR