Sebab jika bikers terlambat satu hari saja, maka SIM bikers langsung auto dicabut alias hangus.
Itu artinya bikers harus memulai dari awal lagi untuk bisa mendapatkan SIM.
Kini bikers tak perlu lagi datang ke Satpas untuk bisa melakukan perpanjangan SIM.
Hal ini lantaran sudah ada layanan SIM Keliling bertujuan untuk mempermudah para bikers yang akan megurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
Namun harus diingat, kalau layanan SIM Keliling hanya diperuntukan bagi yang akan mengurus perpanjangan SIM.
Layanan SIM Keliling bukan untuk masyarakat yang akan mengurus atau membuat SIM baru.
Khusus bikers yang berdomisili di Kota Solo, bikers bisa melakukan perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling.
Baca Juga: Mau Bikin Baru atau Perpanjang SIM Dilarang Pakai Hijab Warna Putih, Beneran Nih?
Adapun lokasi Layanan SIM Keliling pada Senin, 17 Oktober 2022 berada di di GOR Manahan Solo.
Untuk biaya pokok perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000 ribu dan SIM A sebesar Rp 80.000.
Selain biaya perpanjangan, biaya lain yang perlu dipersiapkan yaitu:
1. Biaya tes kesehatan Rp50.000
2. Biaya tes psikologi Rp50.000
3. Biaya asuransi Rp50.000
Biaya tersebut berlaku untuk wilayah hukum Polres Solo.
Saat perpanjang SIM jangan lupa juga siapkan syarat utama yang harus dibawa:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Hasil cek kesehatan
- Hasil tes psikologi
Waktu pelayanan SIM Keliling yakni pukul 09.00 - 11.30 WIB.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR