Kemudian, sosialisasi kepada masyarakat yang mana itu merupakan bagian dari tindakan non yustisia anggota.
Jadi Aan memastikan penegakan hukum akan tetap ada guna memberi tahu para pelanggar lalu lintas.
"Penegak hukum terhadap pelanggaran lalu lintas ini tidak berhenti," ungkap Aan.
"Kita tetap lakukan dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar masyarakat peduli terhadap keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain,” ucap Aan.
Aan menambahkan, instruksi tersebut harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas yakni dengan projustitia dan non yustisia.
“Jadi penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas atau masalah lalu lintas itu sesungguhnya ada dua penyelesaiannya yang pertama penyelesaian dengan projustitia, artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda,” ucap Aan.
“Yang kedua dengan cara-cara non yustisia ya artinya kita melakukan penegakan hukum itu tidak perlu sampai ke pengadilan cukup dengan edukasi berikan teguran diharapkan Itu sudah memberikan efek jera kepada para pengemudi atau kepada pelanggar,” kata dia.
Baca Juga: Sistem ETLE Makin Canggih, Polisi Siapkan Drone Deteksi Pelanggar Lalu Lintas
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR