Tilang Manual Resmi Dilarang, Bagaimana Penindakan Pelanggar Lalu Lintas?

Albi Arangga - Senin, 24 Oktober 2022 | 07:00 WIB
Ilustrasi polisi melakukan penilangan secara manual terhadap pemotor yang melanggar lalu lintas.

MOTOR Plus-Online.com - Pihak kepolisian akan melarang pada petugas uagar tidak melakukan penilangan secara manual, lalu bagaimana penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas?

Larangan tilang manual dalam menindak para pelanggar lalu lintas berdasarkan atas intruksi Kapolri tentang Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022.

Sebagai gantinya, kepolisian akan memaksimalkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Selain itu adanya ETLE yang mengganti sistem tilang manual merupakan arahan Presiden Joko Widodo yang ahkirnya jadi rujukan ST Kapolri.

Dengan begitu, Polantas Polri akan memaksimalkan untuk penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.

NTMC Polri
Sistem ETLE ke depan semakin canggih dengan adanya Drone Patrol.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan.

“Kita sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia ada 280 lebih kamera statis kemudian ada 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held kemudian ada 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil yang bergerak,” ujar Aan, disitat dari NTMC Polri (23/10/2022).

Sementara itu, penindakan tilang manual atau konvensional secara langsung oleh anggota akan diganti secara teguran maupun memberikan edukasi.

Baca Juga: Sistem ETLE Belum Merata di Indonesia, Polisi Ungkap Kekurangannya

Kemudian, sosialisasi kepada masyarakat yang mana itu merupakan bagian dari tindakan non yustisia anggota.

Jadi Aan memastikan penegakan hukum akan tetap ada guna memberi tahu para pelanggar lalu lintas.

"Penegak hukum terhadap pelanggaran lalu lintas ini tidak berhenti," ungkap Aan.

"Kita tetap lakukan dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar masyarakat peduli terhadap keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain,” ucap Aan.

Aan menambahkan, instruksi tersebut harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas yakni dengan projustitia dan non yustisia.

“Jadi penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas atau masalah lalu lintas itu sesungguhnya ada dua penyelesaiannya yang pertama penyelesaian dengan projustitia, artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda,” ucap Aan.

“Yang kedua dengan cara-cara non yustisia ya artinya kita melakukan penegakan hukum itu tidak perlu sampai ke pengadilan cukup dengan edukasi berikan teguran diharapkan Itu sudah memberikan efek jera kepada para pengemudi atau kepada pelanggar,” kata dia.

Baca Juga: Sistem ETLE Makin Canggih, Polisi Siapkan Drone Deteksi Pelanggar Lalu Lintas

Source : NTMC Polri
Penulis : Albi Arangga
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular