Dikutip dari laman Korlantas Polri, berikut ini syarat yang harus dipersiapkan oleh pemohon SIM internasional:
1. Foto diri terbaru dengan syarat:
2. KTP
3. KITAP (khusus WNA)
4. Paspor yang masih berlaku
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan diajukan)
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kota Solo Hari Ini, Senin 24 Oktober 2022
6. Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)
Biaya pembuatan SIM internasional diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp 250 ribu.
Sedangkan untuk biaya perpanjangannya adalah Rp 225 ribu.
Kemudian untuk diketahui, SIM internasional memiliki masa berlakunya.
Jika SIM biasa berlaku hingga 5 tahun, SIM internasional masa berlakunya adalah 3 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat dan Biaya Bikin SIM Internasional"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR