Syarat dan Biaya Bikin SIM Internasional, Jadi Modal Bikers Motoran di Luar Negeri

Indra Fikri - Senin, 24 Oktober 2022 | 11:00 WIB
Dok MOTOR Plus
Ilustrasi SIM Internasional.

MOTOR Plus-online.com - Ini syarat dan biaya bikin SIM Internasional, jadi modal para bikers buat motoran di luar negeri.

SIM merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pengendara bermotor.

SIM adalah bentuk kompetensi seseorang dalam mengemudikan mobil atau motor.

Namun, SIM ini bukan cuma ada di Indonesia.

Ada juga SIM yang berlaku di negara-negara lain.

Jenis SIM yang bisa dipakai untuk berkendara di negara-negara lain, yaitu SIM internasional.

Jenis SIM ini berlaku di 92 negara yang mematuhi, menandatangani, dan meratifikasi Konvensi Wina pada 1968.

SIM internasional ini diterbitkan oleh Polri.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 24 Oktober 2022 Beserta Syarat Perpanjangan SIM

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pendaftarannya saat ini juga cukup mudah, karena bisa dilakukan secara daring melalui laman registrasi https://siminternasional.korlantas.polri.go.id.

Dikutip dari laman Korlantas Polri, berikut ini syarat yang harus dipersiapkan oleh pemohon SIM internasional:

1. Foto diri terbaru dengan syarat:

  • Foto nampak 2 kancing kemeja
  • Warna latar belakang putih
  • Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
  • Tidak menggunakan kacamata
  • Wajah menghadap kamera
  • Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
  • Bukan Foto Hitam Putih

2. KTP

3. KITAP (khusus WNA)

4. Paspor yang masih berlaku

5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan diajukan)

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kota Solo Hari Ini, Senin 24 Oktober 2022

6. Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam

7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)

Biaya pembuatan SIM internasional diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp 250 ribu.

Sedangkan untuk biaya perpanjangannya adalah Rp 225 ribu.

Kemudian untuk diketahui, SIM internasional memiliki masa berlakunya.

Jika SIM biasa berlaku hingga 5 tahun, SIM internasional masa berlakunya adalah 3 tahun.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat dan Biaya Bikin SIM Internasional"

Source : Kompas.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular