Dedi menjelaskan, unit mobil atau motor yang akan dihapus merupakan kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama lima tahun dengan tambahan waktu dua tahun untuk menyelesaikan kewajiban membayar pajak.
"Artinya secara keseluruhan, ada jeda waktu hingga tujuh tahun untuk pemilik kendaraan menyelesaikan kewajibannya. Dalam prosesnya, pemilik kendaraan diberikan peringatan kepada pemilik kendaraan beberapa bulan," ungkap Dedi.
Dedi menuturkan, penghapusan data kendaraan itu juga diimbangi dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk menyelesaikan pembayaran pajak.
"Datanya dihapus, bukan disita."
"Sebelumnya, kami dan juga kepolisian juga tidak langsung melakukan penghapusan data," ungkapnya.
"Upaya sosialiasi dan edukasi terkait kebijakan penerapan penghapusan data kendaraan akan dilakukan secara masif di Jawa Barat. Termasuk upaya dalam melaksanakan program pemutihan pajak pada Juli hingga Agustus lalu," tuturnya.
Dedi mengatakan data 7,4 juta unit kendaraan itu didapatkan dari semua wilayah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Bapenda Jabar pada semester pertama 2022.
Dari 34 wilayah P3DW Bapenda Jabar, ada lima wilayah dengan potensi penghapusan data kendaraan tertinggi.
Baca Juga: Gawat 70 Juta Unit Data Kendaraan yang Pajaknya Tidak Diperpanjang Akan Dihapus
Di antaranya, Kabupaten Bekasi 791,850 unit, Kota Bekasi 773,145 unit.
Lalu, Kabupaten Bogor 697,492 unit, Kota Bandung 673,204 unit dan Kota Depok 565,807 unit kendaraan bermotor.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nunggak Pajak, 7,4 Juta Data Kendaraan di Jabar Akan Dihapus"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR