Jangan Bayar Jika Dapat Surat Tilang Elektronik dari WhatsApp, Kenapa?

Albi Arangga - Selasa, 25 Oktober 2022 | 07:55 WIB
instagram.com/romansasopirtruck
Ilustrasi jika menerima surat tlang elektronik dari pesan WhatsApp jangan langsung bayar.

Ibrahim menjelaskan bahwa Sistem tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan guna mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas.

Sistem ETLE bakal merekam setiap pelanggar lalu lintas. Kemudian surat tilang beserta bukti pelanggaran bakal dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

Jika alamat atau data di STNK kendaraan berbeda dengan pemiliknya, menurut dia, penerima surat pemberitahuan tilang bisa melakukan konfirmasi melalui hotline atau laman yang tertera pada surat tilang.

"Bisa saja kendaraan sudah dijual namun belum dibalik nama, pemilik pertama atau penerima surat bisa melakukan konfirmasi," ucap Ibrahim.

Untuk mengantisipasi adanya penipuan tersebut, ini dia informasi yang benar dari pihak kepolisian.

  1. Lakukan pembayaran titipan maupun denda tilang sesuai pada tata cara yang tercantum.Di luar mekanisme silahkan konfirmasi terlebih dahulu dengan petugas terkait.
    Pembayaran denda tilang tidak dilakukan dengan m-Bayar Bank Permata Virtual Account dan CIMB Virtual Account.
  2. Pembayaran denda titipan tilang hanya dilakukan melalui kode bayar BRIVA dan Billing Simponi kejaksaan di luar itu mohon diabaikan.
  3. Setelah pengendara melakukan konfirmasi terhadap surat tilang yang diberikan oleh pihak kepolisian, maksimal tiga hari dari hari pelanggaran, pelanggar bisa mengecek jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE tiap Polda.

Pelanggar juga diberi waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi. Konfirmasi bisa dilakukan secara daring melalui laman etle-pmj.info/id atau melalui situs kejaksaan.

Baca Juga: Sistem ETLE Belum Merata di Indonesia, Polisi Ungkap Kekurangannya

Berikut cara pembayaran melalui laman ETLE:

  • Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan
  • Klik ‘Cek Data’
  • Tunggu informasi status pelanggaran. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia. Namun, jika telah melanggar peraturan, datanya akan muncul.
  • Selain secara daring, pelanggar juga bisa langsung mendatangi kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum dalam batas waktu yang ditentukan.

Jika melewati batas waktu, surat tanda nomor kendaraan (STNK) bisa diblokir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketahui Langkah-langkah Membayar Denda Tilang Elektronik"

Source : Kompas.com
Penulis : Albi Arangga
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular