Ibrahim menjelaskan bahwa Sistem tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan guna mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas.
Sistem ETLE bakal merekam setiap pelanggar lalu lintas. Kemudian surat tilang beserta bukti pelanggaran bakal dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Jika alamat atau data di STNK kendaraan berbeda dengan pemiliknya, menurut dia, penerima surat pemberitahuan tilang bisa melakukan konfirmasi melalui hotline atau laman yang tertera pada surat tilang.
"Bisa saja kendaraan sudah dijual namun belum dibalik nama, pemilik pertama atau penerima surat bisa melakukan konfirmasi," ucap Ibrahim.
Untuk mengantisipasi adanya penipuan tersebut, ini dia informasi yang benar dari pihak kepolisian.
Pelanggar juga diberi waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi. Konfirmasi bisa dilakukan secara daring melalui laman etle-pmj.info/id atau melalui situs kejaksaan.
Baca Juga: Sistem ETLE Belum Merata di Indonesia, Polisi Ungkap Kekurangannya
Berikut cara pembayaran melalui laman ETLE:
Jika melewati batas waktu, surat tanda nomor kendaraan (STNK) bisa diblokir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketahui Langkah-langkah Membayar Denda Tilang Elektronik"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR