MOTOR Plus-Online.com - Brother harus cermat, jangan langsung urus pembayaran jika dapat surat tilang elektronik dari pesan WhatsApp.
Sekedar informasi, polisi akan memaksimalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik untuk menindak para pelanggar lalu lntas.
Untuk penindakannya nanti, pelanggar lalu lintas akan dapat surat dari pihak kepolisian.
Surat tersebut berisi tangkapan kamera yang memperlihatkan bukti pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.
Dan brother harus tahu, surat yang dikirim dari polisi tidak melalui pesan WhatsApp.
Jika brother mendapatkan surat tilang dari pesan WhatsApp, maka jelas hal tersebut adalah upaya penipuan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pemberitahuan tilang hanya dikirimkan melalui pesan SMS.
"Untuk pembayaran tilang online pemberitahuannya hanya melalui notifikasi SMS dari sistem e-Tilang. Kemudian pelanggar akan diarahkan membayar denda," kata Kombes Pol Ibrahim.
Baca Juga: Dapat Surat Tilang Elektronik, Berikut Cara Urus Pembayarannya
Ia juga mengingatkan pembayaran denda tilang hanya menggunakan kode Briva (BRI Virtual Account) bukan nomor rekening.
Ibrahim menjelaskan bahwa Sistem tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan guna mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas.
Sistem ETLE bakal merekam setiap pelanggar lalu lintas. Kemudian surat tilang beserta bukti pelanggaran bakal dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Jika alamat atau data di STNK kendaraan berbeda dengan pemiliknya, menurut dia, penerima surat pemberitahuan tilang bisa melakukan konfirmasi melalui hotline atau laman yang tertera pada surat tilang.
"Bisa saja kendaraan sudah dijual namun belum dibalik nama, pemilik pertama atau penerima surat bisa melakukan konfirmasi," ucap Ibrahim.
Untuk mengantisipasi adanya penipuan tersebut, ini dia informasi yang benar dari pihak kepolisian.
Pelanggar juga diberi waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi. Konfirmasi bisa dilakukan secara daring melalui laman etle-pmj.info/id atau melalui situs kejaksaan.
Baca Juga: Sistem ETLE Belum Merata di Indonesia, Polisi Ungkap Kekurangannya
Berikut cara pembayaran melalui laman ETLE:
Jika melewati batas waktu, surat tanda nomor kendaraan (STNK) bisa diblokir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketahui Langkah-langkah Membayar Denda Tilang Elektronik"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR