Kapolri juga meminta seluruh jajarannya untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam).
Hal tersebut dilakukan saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah dengan tidak adanya tilang manual pelanggaran tak kasatmata bisa ter-capture semua oleh ETLE atau masih bisa lolos?
Menanggapi hal itu, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pelanggaran tak kasatmata ke depan akan tercapture semua oleh ETLE.
"Diharapkan dengan teknologi elektronik, proses penindakan hukum pelanggar lalu lintas bisa dilakukan dengan lebih cepat dan mudah, yaitu dengan memanfaatkan kamera ETLE yang aktif 24 jam penuh," kata Brigjen Pol Aan (21/10/2022).
Sasaran penindakan ETLE di antaranya melanggar dengan tidak memakai sabuk pengaman, penggunaan pelat ganjil genap yang tidak sesuai aturan, menerobos lampu merah.
Kemudian melanggar rambu lalu lintas termasuk batas kecepatan di jalan tol, pelanggaran batas kecepatan kendaraan, kelebihan daya angkut dan dimensi.
Baca Juga: Tilang Manual Resmi Dilarang, Bagaimana Penindakan Pelanggar Lalu Lintas?
Kendaraan yang melawan arus, tidak menggunakan helm, menggunakan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari tiga orang.
Lalu, kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu serta tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor.
Dengan begitu, pelanggaran seperti knalpot brong, merokok di jalan, tidak menggunakan kaca spion dan sebagainya juga akan ditindak melalui ETLE.
Aan berharap ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas dapat meningkat sehingga keamanan serta kenyamanan berkendara semakin tercipta.
Pengendara yang terkena tilang lewat ETLE juga akan didenda dengan tetap mengikuti peraturan yang dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bagi kendaraan yang tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor didenda maksimal Rp 100.000. Pelanggaran ganjil genap, denda maksimal Rp 500.000.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR