Tegas Kapolri Larang Polisi Lakukan Tilang Manual, Pemotor Makin Ketar-ketir

Ahmad Ridho - Selasa, 25 Oktober 2022 | 09:20 WIB
Dok Humas Polri
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta polisi tidak lagi lakukan tilang manual, ruang gerak pemotor makin sempit.

MOTOR Plus-online.com - Resmi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya tidak lagi lakukan tilang manual, ruang gerak pemotor makin sempit.

Selama ini razia atau Operasi Zebra 2022 sering menindak pemotor dengan tilang manual.

Tapi pada Operasi Zebra 2022, polisi dilarang lakukan tilang manual untuk menghindari suap atau pungli.

Perintah tegas Kapolri meminta jajarannya untuk tidak lagi melakukan tilang manual.

Pemotor makin ketar-ketir karena tilang manual diganti tilang elektronik (E-TLE) yang makin canggih.

Pemotor yang melakukan kesalahan atau pelanggaran lalu lintas tidak bisa lagi mengelak karena bukti pelanggaran terekam kamera.

Penghapusan tilang manual ini berdasarkan Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Instruksi tersebut termuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Baca Juga: Jangan Bayar Jika Dapat Surat Tilang Elektronik dari WhatsApp, Kenapa?

Salah satu isi surat telegram itu mengatur agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforvement (ETLE) baik statis maupun Mobile.

Kapolri juga meminta seluruh jajarannya untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam).

Hal tersebut dilakukan saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah dengan tidak adanya tilang manual pelanggaran tak kasatmata bisa ter-capture semua oleh ETLE atau masih bisa lolos?

Menanggapi hal itu, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pelanggaran tak kasatmata ke depan akan tercapture semua oleh ETLE.

"Diharapkan dengan teknologi elektronik, proses penindakan hukum pelanggar lalu lintas bisa dilakukan dengan lebih cepat dan mudah, yaitu dengan memanfaatkan kamera ETLE yang aktif 24 jam penuh," kata Brigjen Pol Aan (21/10/2022).

Sasaran penindakan ETLE di antaranya melanggar dengan tidak memakai sabuk pengaman, penggunaan pelat ganjil genap yang tidak sesuai aturan, menerobos lampu merah.

Kemudian melanggar rambu lalu lintas termasuk batas kecepatan di jalan tol, pelanggaran batas kecepatan kendaraan, kelebihan daya angkut dan dimensi.

Baca Juga: Tilang Manual Resmi Dilarang, Bagaimana Penindakan Pelanggar Lalu Lintas?

Kendaraan yang melawan arus, tidak menggunakan helm, menggunakan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari tiga orang.

Lalu, kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu serta tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor.

Dengan begitu, pelanggaran seperti knalpot brong, merokok di jalan, tidak menggunakan kaca spion dan sebagainya juga akan ditindak melalui ETLE.

Aan berharap ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas dapat meningkat sehingga keamanan serta kenyamanan berkendara semakin tercipta.

Pengendara yang terkena tilang lewat ETLE juga akan didenda dengan tetap mengikuti peraturan yang dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bagi kendaraan yang tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor didenda maksimal Rp 100.000. Pelanggaran ganjil genap, denda maksimal Rp 500.000.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular