"Artinya, meminimalisir pengerahan petugas untuk melakukan tilang manual," jelasnya (25/10/2022).
"Tidak ada operasi statis yang kemudian petugas sengaja memberhentikan pengendara kendaraan bermotor untuk memeriksa kelengkapan dan sebagainya," tambahnya.
Iwan menerangkan Polresta Solo akan memaksimalkan penggunaan ETLE dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran dalam berkendara.
"Di Surakarta sudah mengaplikasikan itu, artinya yang dominan adalah penggunaan ETLE," terangnya.
"Itu sudah digunakan secara menyeluruh di wilayah hukum Surakarta," tambahnya.
Kendati demikian, ada situasi-situasi tertentu di mana petugas Polresta Solo akan melakukan tilang di tempat.
"Contoh petugas yang saat itu bertugas di simpang Gendengan kemudian melihat ada kendaraan bermotor yang menerobos lampu merah saat itu juga mereka akan menggunakan tilang secara manual," ujarnya.
"Artinya, didapatkan saat itu petugas di depan matanya tertangkap tangan membahayakan dengan kriteria-kriteria tertentu, artinya selektif prioritas, yang membahayakan keselamatan orang lain tentu petugas kan menggunakan tilang di situ juga," imbuhnya.
Baca Juga: Tegas Kapolri Larang Polisi Lakukan Tilang Manual, Pemotor Makin Ketar-ketir
Tindakan seperti itu juga mengantisipasi para pengendara bandel yang melanggar aturan lalu lintas, salah satunya tidak menggunakan plat nomor kendaraan.
Tindakan dengan tidak menggunakan plat nomor kendaraan membuat akurasi identifikasi pelaku pelanggar lalu lintas melalui ETLE turun.
"Tentu kita mempunyai cara-cara teknik teknik kepolisian lain, jika didapati tidak ada plat nomornya ada identifikasi yang akan menggiring kita untuk menindak si pelanggar itu," terang Iwan.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tilang Manual Dilarang Kapolri? Kapolresta Solo Ungkap Adanya Momen Pengecualian, Simak!
Source | : | tribunsolo.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR