Pengacara Nikita lainnya, Fahmi Bachmid mengatakan, pihaknya mempertanyakan keputusan jaksa melakukan penahanan terhadap Nikita.
Padahal, pada saat proses penyidikan di Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.
Meski demikian, Ia menyerahkan dan mengikuti proses hukum sepenuhnya kepada kejaksaan walau dengan berat hati dengan keputusan penahanan.
"Kenapa jaksa tetap menahan, tapi kok polisi tidak menahan. Saya tahu semuanya punya kewenangan. Tapi, di dalam persoalan tertentu ada hal luar biasa yang terjadi pada Nikita," kata Fahmi.
"Dia (Nikita) digerebek tengah malam, ditangkap di mal, tapi Niki tidak ditahan karena alasan kemanusiaan. Nah, dia punya anak, tapi beda sama kali ini, makanya dia bilang biar hukum Allah yang akan turun tangan," sambungnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani.
Baca Juga: Hubungan Ferdy Sambo dan Mantan Pacar Eks Pembalap MotoGP Jadi Sorotan, Ini Faktanya
Nikita ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang Adapun tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra itu selama proses penyidikan di Polresta Serang Kota tidak ditahan.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari ke depan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simanjuntak kepada wartawan. Selasa (25/10/2022).
Alasan objektif Nikita ditahan karena ancaman pidananya di atas lima tahun.
Sedangkan alasan subjektif, sesuai pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangai perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.
Saat hendak ditahan, Nikita mengamuk. Dia berteriak dan menangis menolak ditahan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR