Pernah Mesra dengan Pembalap MotoGP, Nikita Mirzani Resmi Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik

Ahmad Ridho - Rabu, 26 Oktober 2022 | 09:38 WIB
Instagram.com/nikitamirzanimawardi_172
Nikita Mirzani mantan kekasih pembalap MotoGP John Hopkins resmi ditahan karena kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.

MOTOR Plus-online.com - Mantan kekasih pembalap MotoGP, Nikita Mirzani resmi ditahan karena kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Nikita Mirzani pernah mesra bersama kekasihnya John Hopkins yang mantan pembalap MotoGP.

Kini Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Klas IIB, Serang Banten.

Nikita Mirzani sendiri sudah putus dari kekasihnya John Hopkins karena perbedaan keyakinan.

Selain itu hubungan jarak jauh (LDR) menjadi penyebab kandasnya hubungan Nikita Mirzani dengan John Hopkins.

"Walaupun aku bar-bar begini keluarga aku itu gak ngebolehin, kalau aku menikah dengan agama yan lain. Jadi harus sama-sama islam," ucap Nikita Mirzani, ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).

"Engga bisa yang satu kristen yang satu Islam menikah, di keluarga aku gak boleh."

"Jadi ya lebih baik begini ya sudah," sebutnya.

Baca Juga: Astaga Nikita Mirzani Minta Harga BBM Naik Jadi Rp 1 Juta Per Liter, Ini Alasannya

Setelah diputus, Nikita mengaku John masih terus menghubunginya.

"Oh dia sampai detik ini pun masih Whatsapp. Nanya apa salahku diputusin segala macam," jelas Nikita.

Nikita Mirzani menyebut dirinya tak ada masalah apapun dengan John Hopkins meskipun hubungan mereka sudah kandas.

Sementara itu, kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra menyeret Nikita Mirzani ke tahanan.

Pengacara Nikita Mirzani, Ferdinand Hutahaean mengaku kecewa dengan keputusan jaksa penuntut umum yang menahan kliennya di Rutan Klas IIB Serang, Banten.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani ditahan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

"Tentu secara manusiawi kecewa. Tidak mungkin barang bukti dihilangkan karena sudah dipegang semua," kata Ferdinand kepada wartawan di Rutan Klas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).

Meski kecewa, Ferdinand mengaku tetap menghargai kewenangan yang dimiliki oleh jaksa dan tim kuasa hukum juga memiliki hak untuk melakukan upaya hukum lainnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Mantan Pacar Pembalap MotoGP Ejek Hacker Bjorka

"Dan kita tidak ingin memprotes terlalu ini ya soal kewenangan dari jaksa. Tapi, tim hukum juga tentu akan fokus melakukan upaya hukum yang bisa kita lakukan," ujar dia.

Ferdinand memastikan kondisi Nikita Mirzani dalam keadaan sehat dan baik serta ikhlas menghadapi persoalan hukum yang sedang dijalaninya.

Pengacara Nikita lainnya, Fahmi Bachmid mengatakan, pihaknya mempertanyakan keputusan jaksa melakukan penahanan terhadap Nikita.

Padahal, pada saat proses penyidikan di Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.

Meski demikian, Ia menyerahkan dan mengikuti proses hukum sepenuhnya kepada kejaksaan walau dengan berat hati dengan keputusan penahanan.

"Kenapa jaksa tetap menahan, tapi kok polisi tidak menahan. Saya tahu semuanya punya kewenangan. Tapi, di dalam persoalan tertentu ada hal luar biasa yang terjadi pada Nikita," kata Fahmi.

"Dia (Nikita) digerebek tengah malam, ditangkap di mal, tapi Niki tidak ditahan karena alasan kemanusiaan. Nah, dia punya anak, tapi beda sama kali ini, makanya dia bilang biar hukum Allah yang akan turun tangan," sambungnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani.

Baca Juga: Hubungan Ferdy Sambo dan Mantan Pacar Eks Pembalap MotoGP Jadi Sorotan, Ini Faktanya

Nikita ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang Adapun tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra itu selama proses penyidikan di Polresta Serang Kota tidak ditahan.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari ke depan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simanjuntak kepada wartawan. Selasa (25/10/2022).

Alasan objektif Nikita ditahan karena ancaman pidananya di atas lima tahun.

Sedangkan alasan subjektif, sesuai pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangai perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Saat hendak ditahan, Nikita mengamuk. Dia berteriak dan menangis menolak ditahan.

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2022/10/25/214507978/nikita-mirzani-ditahan-karena-kasus-pencemaran-nama-baik-dito-mahendra?page=2

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular