Oli Palsu Bikin Mesin Motor Ambyar, Pelaku Racik Oli Bekas Jadi Bersih Dicampur Bahan-bahan Ini

Ahmad Ridho - Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:23 WIB
Banjarmasinpost.co.id
Ilustrasi Polda Jawa Tengah (Jateng) bongkar pabrik produksi oli palsu di Kabupaten Demak dan Kota Semarang, Jawa Tengah. Pakai oli palsu bikin mesin motor ambyar.

Sampai saat ini, polisi sudah menangkap dua tersangka berinisial AM (40) dan DKA (41) saat sedang menjalankan aksinya.

"AM ditangkap karena menjual oli palsu kepada masyarakat dan DKA ditangkap karena memproduksi oli palsu," jelasnya.

Dari penggalian informasi, diketahui ada tiga lokasi atau pabrik yang bisa membuat oli palsu yang berada di Kabupaten Demak dan Kota Semarang.

"Ada di Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak, di Kecamatan Semarang Timur dan Tanah Mas Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang," ungkapnya.

Dia menjelaskan, oli yang dipalsukan adalah merk AHM dan Yamalube.

Adapun wilayah edarnya cukup masif dan luas di seluruh Indonesia.

"Sudah beredar luas, terutama di Jawa Tengah dan Kalimantan," imbuhnya.

Baca Juga: Sering Diolah Jadi Bahan Oli Palsu, Pengepul Oli Bekas Tidak Semuanya Jahat

Diungkapkan, produksi oli palsu yang dibuat tersangka DKA beromzet 3000 botol per hari selama 20 hari kerja per bulan.

Dalam sebulan omzet penjualan yang diperoleh pelaku senilai Rp 960 juta.

"Jadi dalam setahun omzetnya sekitar Rp 11,5 Miliar dan mereka sudah beroperasi selama dua tahun. Jadi hasilnya sangat besar sekali yaitu Rp 23 Miliar," ujarnya.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, pengungkapan kasus pemalsuan produk merupakan salah satu prioritas Polda Jateng.

"Hal ini dikarenakan produk palsu akan membawa dampak yang merugikan masyarakat selaku konsumen," imbuhnya.

Dia menyebut, dampaknya bisa merusak mesin sepeda motor. Kendaraan yang menggunakan oli palsu ini bisa mengalami over heat dan sebagainya.

"Untuk itu masyarakat agar jeli dan selalu menggunakan produk yang asli, karena resiko oli palsu cukup berbahaya," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka DKA dan AM diancam hukuman berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan Pasal 102 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan atau denda senilai Rp 2 Miliar.

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2022/10/20/162413678/penjual-oli-palsu-di-semarang-dan-demak-terbongkar-pelaku-menggunakan-oli?page=all

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular