b. Formula harga dasar untuk Jenis BBM Umum Jenis Bensin (Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
Kemudian, dalam ketentuan Diktum Ketiga diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
a. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib melaporkan penetapan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan dan/atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran.
b. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan harga jual eceran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penjualan BBM RON 88 dan 89 dilarang mulai 1 Januari 2023.
Dia bilang, dengan aturan ini diharapkan BBM yang dikonsumsi masyarakat lebih bersih dan irit.
“Betul, kita juga berharap bahwa BBM dengan kualitas yang lebih baik akan semakin banyak dikonsumsi oleh masyarakat karena lebih bersih dan lebih irit,” kata Saleh, Selasa (25/10/2022).
Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Arifin Tasrif.
Sedangkan Pertalite akan tetap dipertahankan karena ditetapkan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan Premium (RON 88).
Praktis, Pertalite resmi berstatus sebagai BBM subsidi.
Dengan begitu, penyaluran Pertalite juga dibatasi sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Mulai 1 Januari 2023, BBM Jenis RON 88 dan 89 Dilarang Beredar di Indonesia".
KOMENTAR