Mantan Dirlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu menerangkan, dari hasil keterangan tersangka, sejak awal Agustus dia telah membuat 30 STNK palsu.
STNK yang dimaksud adalah untuk kendaraan roda dua maupun empat untuk pemesanan di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat bahkan hingga Kalimantan Timur.
"Namun pasti lebih dari itu. Kita akan mengecek rekam jejak transaksi dari pelaku yang ada di laptopnya," ungkapnya.
Iwan menjelaskan, secara kasat mata, untuk awam sekilas memang STNK ini terlihat asli. Namun ketika dilihat secara detail, banyak perbedaan.
"Sebab pada STNK asli ada sandi-sandi kepolisian. Mulai dari jenis dan ukuran huruf, hologram, warna, logo dan lain sebagainya," tuturnya.
Iwan menegaskan, apabila pembeli mengetahui kalau STNK tersebut palsu, bisa dijerat dengan pidana.
Sehingga, pihaknya berharap masyarakat yang membeli kendaraan bekas bisa mengecek keaslian surat-surat di kantor kepolisian terdekat atau Samsat.
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti yaitu seperangkat komputer, printer, mesin laminating, kertas paper 90 GSM untuk STNK palsu, foil perak dan emas.
Baca Juga: STNK Mati Dua Tahun Data Dihapus Cepat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Hanya Sampai Akhir November
Selain itu, juga satu unit mobil Suzuki Ertiga yang STNK-nya dipalsukan.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pembuatan dokumen palsu dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," jelasnya.
"Untuk mobil yang kita sita masih kita dalami untuk keaslian atau darimana barang tersebut. Termasuk mengungkap siap saja orang yang membeli STNK palsu," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Modal Seperangkat Komputer, Warga Semarang Ini Bikin Hampir 100 STNK Palsu, Keruk Ratusan Juta
Source | : | Tribunjateng.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR