MOTOR Plus-online.com - Tilang manual dihapus, sejumlah pemotor mulai berani melanggar lalu lintas enggak pakai helm di Jakarta.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang manual.
Hal itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) baik statis maupun Mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.
Setelah tilang manual dihapus, beberapa pemotor mulai berani melanggar lalu lintas.
Sejumlah pemotor dengan santainya berkendara tanpa helm di depan polisi lalu lintas yang bertugas.
Baca Juga: Polisi Segera Gelar Operasi Simpatik 2022, Masih Ada Tilang Manual?
Hal itu terjadi di Jalan Gajah Mada, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, pada Kamis (27/10/2022).
Dikutip dari Kompas.com, seorang polisi menegur sejumlah pemotor yang tidak memakai helm.
"Helmnya dipakai, Mbak," tegur petugas kepada perempuan muda yang tidak memakai helm.
Bukannya segera mengenakan helm, pelanggar justru hanya tersenyum dan seperti sedang menyapa para polisi.
Di ruas jalan itu memang belum terpasang sejumlah kamera ETLE untuk pelaksanaan tilang elektronik.
Ada juga pemotor yang tak pakai pelat nomor kena tegur polisi.
"Pelat motornya mana?" tanya polisi.
Pria tersebut pun hanya nyengir dan melanjutkan perjalanan.
Baca Juga: Tegas, Korlantas Polri Minta Laporkan Jika Ada Polisi Yang Lakukan Tilang Manual
Sementara itu, Gafar (37), salah satu pemotor, berpendapat bahwa aturan penghapusan tilang manual dapat diberlakukan jika ETLE telah siap berada di semua titik rawan pelanggaran.
"Saya mendukung ETLE 100 persen. Tapi untuk saat ini, tidak mendukung jika tilang manual dihapus 100 persen," kata Gafar dikutip dari Kompas.com.
"Sebab, ETLE belum terfasilitasi di seluruh ruas jalan. Ini akan berdampak lebih banyak pelanggaran lalu lintas," sambungnya.
"Belum lagi, polisi jadi seperti diabaikan keberadaannya karena pelanggar berpikir palingan cuma ditegur. Pelanggar jadi seenaknya," tutupnya.
Meski sudah enggak ada tilang manual, tetap patuhi rambu lalu lintas dan utamakan keselamatan dengan menggunkan helm.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Santainya Pengendara Motor di Jakarta Melintas Tanpa Helm, Hanya Nyengir Saat Ditegur Petugas"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR