"Seharusnya ini orang Dispenda harus sosialisasikan kalau ternyata masih ada biaya untuk STNK plat sama BPKB," kata wajib pajak yang mintantak disebut namanya saat ditemui di Kantor Samsat Makassar Selasa (25/10/2022).
"Jangan cuman program yang hanya berpihak ke Dispenda saja disosialisasikan, karena bicara registrasi kendaraan itu ada tiga lembaga di dalamnya, polisi Jasaraharja dan juga Dispenda (Pemprov Sulsel)," tambahnya.
Sementara itu, Kasi STNK Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Made Sumarma mengatakan bahwa program gratis BBN II itu benar adanya.
Hanya saja, kata Kompol Made dalam pengurusan balik nama kendaraan juga ada registrasi kepolisian, seperti registrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelatnya.
"Hal inilah yang kemudian memunculkan protes wajib pajak, karena didalam sosialisasi itu BBN 2 digratiskan, padahal masih ada item lainnya. Kita kan satu atap Samsat," kata Made.
Sedianya lanjut Made, saat sosialisasi dijelaskan secara utuh apa saja yang digratiskan dan mana yang tidak digratiskan.
Biaya untuk STNK BPKB hingga plat menurut perwira Polda Sulsel ini masuk dalam biayai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Seperti yang tertuang dalam UU no 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel Darmayani Mansyur menyatakan pembebasan bea balik nama untuk memudahkan masyarakat memproses balik nama kendaraan yang dimiliki.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 September hingga 30 November mendatang.
Dengan syarat masih atas nama pemilik lama maupun mutasi kendaraan dari luar Sulsel masuk ke Sulsel.
Darmayani menambahkan secara regulasi tiga bulan sejak mobil itu masuk ke Sulsel harusnya sudah balik nama.
“Faktanya tidak begitu, tetap pakai kendaraan plat luar tapi di Sulsel, untuk mendaftar kembali di Sulsel kita bebaskan,” kata Darmayani.
Ia menjelaskan, tanpa pembebasan ini nilai BBNKB-II yang wajib dibayarkan oleh masyarakat untuk balik nama kendaraan adalah satu persen.
Terhitung dari nilai jual kendaraan berdasarkan peraturan nilai jual yang berlaku di setiap daerah.
Dengan pembebasan BBNKB-II ini, menurutnya, selain berpotensi menambah nilai penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Sulsel.
Juga memutakhirkan data base wajib pajak kendaraan sehingga memudahkan proses penarikan pajak kendaraan.
"Database kita lebih akurat, penagihan lebih efektif akibatnya walaupun BBN kita satu kali ini menurun tapi akan meningkatkan PKB kita di masa yang akan datang,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Program Gratis BBN 2 'Balik Nama' Bapenda Sulsel Diprotes Warga, Ada Apa? Reaksi Polisi.
KOMENTAR