MOTOR Plus-Online.com - Cek lokasi SIM keliling Jakarta, Jumat 28 Oktober 2022.
Perpanjang SIM wajib dilakukan saat masa berlaku hampir habis.
Beragam layanan perpanjang SIM bisa dimanfaatkan.
Salah satu layanan perpanjang SIM yang cukup memudahkan warga Jakarta yakni SIM Keliling.
Terdapat beberapa tittik lokasi SIM keliling Jakarta hari ini.
Dirlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling Jakarta hari ini, Jumat (28/8/2022).
Namun harus tau jika, SIM keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.
Selain itu perpanjang SIM dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Cek Syarat Perpanjang SIM, Kapolri Usul Yang Gagal Bikin SIM Boleh Ulang Di Hari yang Sama
Pasalnya masa berlaku SIM habis akan diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Masa berlaku SIM pun saat ini adalah 5 tahun sejak penerbitan, bukan dari tanggal lahir pemiliknya.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini mulai pukul 08:00 sampai 14:00 WIB.
Simak titik mobil SIM keliling Jakarta di bawah:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk biaya perpanjang SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020.
Mulai dari biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000, kemudian SIM A sebesar Rp 80.000.
Belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, asuransi Rp 50.000 dan tes psikologi Rp 60.000.
Baca Juga: Mantap, Kapolri Minta Ujian SIM Yang Gagal Bisa Langsung Ulang Di Hari Yang Sama
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan,
- Bukti Tes Psikologi.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR