Kadek menduga, F telah salah pergaulan yang menjeratnya dalam tindak pelanggaran hukum.
"Jadi yang bersangkutan memang sudah salah pergaulan sudah biasa mengonsumsi narkoba, dan juga sudah memiliki kebiasaan bermain di judi online," kata Kadek.
Seperti diberitakan sebelumnya, SS melaporkan anaknya pada 26 Oktober 2022.
Setelah didalami, F ternyata pernah terlibat kasus pelanggaran hukum.
Dari catatan polisi, F tersandung kasus penggelapan.
Setelah keluar dari penjara dia kembali melakukan hal yang sama.
"Kemudian melakukan perbuatan yang kedua dan sudah ditangani oleh Polres Mataram, dan sekarang ibunya melaporkan," katanya.
Saat ini F telah diamankan dan terancam dijerat Pasal 367 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Terbongkar Bonge SCBD Bohong Beli Mobil Vellfire, Sang Ibu: Beli Motor BeAT Sama Mio
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terjerat Judi Online dan Narkoba, Pemuda di NTB Nekat Curi Motor Sang Ibu, Ini Akibatnya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR