Kebijakan ini tentu ingin dikabulkan sesegera mungkin.
Sebab para pemohon SIM bisa menghemat waktu untuk tak bolak-balik ke Satpas mengurus SIM.
Setelah sudah mudah, pemohon jangan lupa terdapat syarat saat mengajukan pembuatan SIM.
Berikut ini adalah beberapa syarat pembuatan SIM C yang wajib dipenuhi para pemohon:
- Pemohon berusia minimal 17 tahun.
- Sudah punya Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bisa baca tulis
- Membawa serta surat keterangan sehat dari dokter.
Semetara untuk Biaya pembuatan SIM sendiri diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya pembuatan SIM C sebesar Rp 100.000.
Baca Juga: Mantap, Kapolri Minta Ujian SIM Yang Gagal Bisa Langsung Ulang Di Hari Yang Sama
Biaya itu belum tersemasuk tes kesehatan, psikologi, dan asuransi.
mumnya, biaya tambahan untuk asuransi dan pemeriksaan kesehatan adalah Rp 75.000.
Lalu untuk tes psikologi juga umumnya dikenakan biaya sekitar Rp 60.000.
Artinya total pembuatan SIM C memerlukan total biaya sekitar Rp 235.000
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR