Inilah yang membuat surat tilang elektronik bisa jadi salah alamat.
Saat terhadi hal tersebut pemilik kendaraan jangan panik, surat tersebut adalah surat konfirmasi.
Jadinya pemilik kendaraan wajib konfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.
Konfirmasi ini juga dibisa dilakukan sebagai banding jika memang menjadi surat tangkap.
Namun tentunya pemilik kendaraan juga harus menyertakan bukti-bukti yang cukup kuat jika memang menjadi korban salah tangkap.
Banding tersebut bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jl. MT. Haryono Kav 5-6 Tebet, Jakarta Selatan.
Atau, pemilik kendaraan mengonfirmasi di situs resmi ETLE PMJ pada laman ini: https://etle-pmj.info/id/confirm.
Baca Juga: Lewat Jalan Tak Ada Kamera ETLE, Apakah Pemotor Bisa Melanggar Seenaknya?
Secara online, pemilik kendaraan hanya perlu mengisi nomor referensi pelanggaran berupa nomor unik yang tertera pada lembar ketiga Surat Konfirmasi dan nomor polisi kendaraan.
Pemilik kendaraan punya waktu selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan banding.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR