Jadi Korban Salah Tangkap Tilang Ternyata Bisa Banding, Cara Mudah Kok

Erwan Hartawan - Jumat, 28 Oktober 2022 | 11:00 WIB
Kompas.com
Tenang jadi korban salah tangkap tilang elektronik bisa mengajukan banding

Inilah yang membuat surat tilang elektronik bisa jadi salah alamat.

Saat terhadi hal tersebut pemilik kendaraan jangan panik, surat tersebut adalah surat konfirmasi.

Jadinya pemilik kendaraan wajib konfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Konfirmasi ini juga dibisa dilakukan sebagai banding jika memang menjadi surat tangkap.

Namun tentunya pemilik kendaraan juga harus menyertakan bukti-bukti yang cukup kuat jika memang menjadi korban salah tangkap.

Banding tersebut bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jl. MT. Haryono Kav 5-6 Tebet, Jakarta Selatan.

Atau, pemilik kendaraan mengonfirmasi di situs resmi ETLE PMJ pada laman ini: https://etle-pmj.info/id/confirm.

Baca Juga: Lewat Jalan Tak Ada Kamera ETLE, Apakah Pemotor Bisa Melanggar Seenaknya?

Secara online, pemilik kendaraan hanya perlu mengisi nomor referensi pelanggaran berupa nomor unik yang tertera pada lembar ketiga Surat Konfirmasi dan nomor polisi kendaraan.

Pemilik kendaraan punya waktu selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan banding.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular