Makanya, Korlantas polri dalam waktu dekat akan memproduksi blangko atau surat teguran yang tanpa denda.
Surat teguran tersebut nantinya akan dipegang anggota di lapangan dan akan diberikan kepada pelanggar lalu lintas di jalan.
“Meskipun itu surat teguran tidak ada dendanya namun paling tidak masyarakat tau bahwa dirinya melanggar dan bisa membahayakan pengendara yang lain,” lanjut Karsiman.
Karsiman menambahkan, ke depannya anggota di lapangan sudah tidak lagi menggunakan tilang konvensional namun tilang digital.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka memudahkan anggota di lapangan dan efektivitas pekerjaan juga hemat biaya.
Baca Juga: Setelah Hapus Tilang Manual, Kapolri Keluarkan Aturan Kemudahan Pembuatan SIM
“Mudah-mudahan ke depan segera terlaksana, sehingga anggota di lapangan semakin enak dan semakin nyaman bertugas serta mengurangi juga konflik dan protes dengan pelanggar. Karena jika semua digital dan terekam tidak lagi bisa protes,” jelasnya.
Source | : | KORLANTAS POLRI |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR