MOTOR Plus-Online.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan untuk menarik seluruh surat tilang manual.
Nantinya urusan penilangan bakal digantikan oleh tilang elektronik atau ETLE.
Hal tersebut diperuntukan untuk menghilangkan adanya oknum polisi yang melakukan pungutan liar (pungli).
Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Karsiman pun membenarkan jika seluruh surat tilang akan ditarik dari jajaran polisi lalu lintas (polantas).
“Perintah Kapolri pada kita semua khususnya lalu lintas untuk dua bulan ke depan tidak melakukan penilangan secara manual atau konvensional sampai ada evaluasi lebih lanjut,” ujar Karsiman dikutip dari Korlantas Polri.
Namun, Karsiman tetap meminta anggota dilapangan untuk tetap berjaga.
Selain itu polisi tetap bisa melakukan tugas penegakkan hukum.
Bedanya penegakkan hukum kali ini hanya berbentuk teguran.
Baca Juga: Tilang Manual Tak Berlaku, Pemotor Mulai Berani Melintas Tanpa Helm di Jakarta
“Bagi para pelanggar tetap dihentikan dan ditegur secara lisan,” ucap Karsiman.
Makanya, Korlantas polri dalam waktu dekat akan memproduksi blangko atau surat teguran yang tanpa denda.
Surat teguran tersebut nantinya akan dipegang anggota di lapangan dan akan diberikan kepada pelanggar lalu lintas di jalan.
“Meskipun itu surat teguran tidak ada dendanya namun paling tidak masyarakat tau bahwa dirinya melanggar dan bisa membahayakan pengendara yang lain,” lanjut Karsiman.
Karsiman menambahkan, ke depannya anggota di lapangan sudah tidak lagi menggunakan tilang konvensional namun tilang digital.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka memudahkan anggota di lapangan dan efektivitas pekerjaan juga hemat biaya.
Baca Juga: Setelah Hapus Tilang Manual, Kapolri Keluarkan Aturan Kemudahan Pembuatan SIM
“Mudah-mudahan ke depan segera terlaksana, sehingga anggota di lapangan semakin enak dan semakin nyaman bertugas serta mengurangi juga konflik dan protes dengan pelanggar. Karena jika semua digital dan terekam tidak lagi bisa protes,” jelasnya.
Source | : | KORLANTAS POLRI |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR