Namun hasilnya tak menemui titik terang.
Atas kejadian itu Nang Riki mengalami kerugian Rp 19 juta, dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tembuku untuk mendapat proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim membenarkan adanya temuan terhadap motor Nang Riki.
Dari penyelidikan yang dilakukan, motor itu telah digadaikan di wilayah Kerobokan, Badung.
Hanya saja plat nomor sepeda motor telah diganti dengan plat palsu.
"Sepeda motor itu sudah kami periksa, dan memang benar itu merupakan sepeda motor korban yang hilang. Selanjutnya sepeda motor kami amankan dan melakukan interogasi terhadap saksi. Dari keterangan saksi diketahui jika sepeda motor itu digadaikan oleh seseorang bernama I Ketut Dena," ujarnya.
Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi segera bergerak mencari keberadaan Tut Dena yang berlokasi di Ubud, Kabupaten Gianyar.
Baca Juga: Kejadian Ini Bikin Bikers Mikir-mikir Menolong Motor Mogok Minta Stut di Jalan, Kenali Modusnya!
Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi jika I Ketut Dena sedang ditahan di Lapas Kelas II B Karangasem.
"Tim selanjutnya melakukan introgasi terhadap I Ketut Dena di Lapas Kelas II B Karangasem. Dari hasil introgasi, I Ketut Dena mengaku bahwa memang benar dirinya yg telah mencuri sepeda motor milik korban," ungkapnya.
Diketahui pula, pelaku saat ini menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Gianyar pasca terbukti melakukan pencurian di Ubud.
Kendati demikian ia melakukan perkelahian dengan sesama napi, sehingga dipindah ke Lapas Kelas II B Karangasem.
"Terkait proses hukum di Bangli, kami masih melakukan koordinasi dengan jaksa agar pelaku bisa dipindah ke Bangli," tandasnya.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR